OJK Resmi Sahkan Perubahan Nama Pialang Asuransi Mitra Iswara dan Rorimpandey

Selasa, 23 Desember 2025 | 08:45:42 WIB
OJK Resmi Sahkan Perubahan Nama Pialang Asuransi Mitra Iswara dan Rorimpandey

JAKARTA - Industri perasuransian nasional kembali mencatatkan penyesuaian penting dari sisi kelembagaan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi terkait perubahan nama salah satu perusahaan.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan administrasi dan penguatan identitas pelaku industri asuransi. Perubahan nama dinilai penting untuk memastikan kejelasan hukum dan keberlanjutan usaha.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers. Perubahan ini sebelumnya dikenal dengan nama PT Mitra Iswara & Rorimpandey.

OJK menegaskan bahwa perubahan nama tersebut telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan. Pemberlakuan izin usaha dilakukan secara resmi melalui keputusan yang sah.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resminya, informasi tersebut diumumkan pada 19 Desember 2025. Publikasi ini menjadi rujukan resmi bagi pelaku industri dan masyarakat.

Izin usaha diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. Keputusan tersebut bernomor KEP-657/PD.02/2025 dan ditetapkan pada 11 Desember 2025.

Keputusan ini secara khusus mengatur pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi. Pengaturan tersebut berkaitan langsung dengan perubahan nama perusahaan.

Dengan adanya keputusan ini, OJK memastikan bahwa perubahan nama tidak mengganggu legalitas usaha. Perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai regulasi.

Kebijakan ini juga menunjukkan peran OJK dalam menjaga tertib administrasi sektor jasa keuangan. Setiap perubahan identitas pelaku usaha harus mendapat persetujuan regulator.

Ketentuan Resmi OJK atas Perubahan Nama Perusahaan

Dalam pengumuman resmi tersebut, OJK menjelaskan waktu mulai berlakunya perubahan nama. Perubahan tersebut efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menyampaikan penjelasan terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa perubahan nama berlaku sejak keputusan ditetapkan.

“Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar I Wayan Wijana. Pernyataan ini menegaskan keabsahan perubahan secara hukum.

Dengan demikian, sejak 11 Desember 2025 perusahaan resmi menggunakan nama baru. Seluruh aktivitas usaha harus mengacu pada identitas tersebut.

Pemberlakuan izin usaha ini sekaligus mempertegas status perusahaan di industri pialang asuransi. OJK memastikan tidak ada kekosongan izin dalam proses perubahan nama.

Perubahan nama perusahaan bukan sekadar formalitas administratif. Langkah ini juga mencerminkan strategi perusahaan dalam memperkuat citra dan posisi bisnis.

OJK memandang penting adanya kejelasan identitas dalam sektor jasa keuangan. Kejelasan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen dan transparansi usaha.

Dengan perubahan nama yang telah disahkan, perusahaan wajib menyesuaikan seluruh dokumen resmi. Hal ini mencakup perjanjian, korespondensi, serta aktivitas operasional lainnya.

Langkah penyesuaian ini diharapkan dilakukan secara konsisten. Tujuannya agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan mitra dan nasabah.

Kewajiban Menjalankan Praktik Usaha yang Sehat

Seiring dengan pemberlakuan izin usaha, OJK menegaskan kewajiban yang harus dipatuhi perusahaan. PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers diwajibkan menjalankan praktik usaha yang sehat.

Praktik usaha yang sehat menjadi prinsip utama dalam industri perasuransian. Prinsip ini bertujuan menjaga stabilitas industri dan melindungi kepentingan nasabah.

OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Seluruh kegiatan usaha harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan tersebut mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi. Perusahaan pialang asuransi memiliki peran strategis dalam pengelolaan risiko nasabah.

Dengan izin usaha yang telah diperbarui, perusahaan diharapkan meningkatkan kualitas layanan. OJK memandang izin bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab.

Pengawasan terhadap perusahaan pialang asuransi akan tetap dilakukan secara berkelanjutan. OJK memastikan bahwa seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya.

Pemberlakuan izin ini juga menjadi pengingat penting bagi pelaku industri lainnya. Setiap perubahan struktur atau identitas usaha harus mengikuti prosedur yang ditetapkan.

OJK menilai keteraturan administrasi sebagai fondasi utama industri keuangan yang sehat. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan publik.

Dengan kejelasan izin dan identitas, perusahaan diharapkan mampu beroperasi lebih optimal. Kepercayaan mitra bisnis dan nasabah dapat terjaga dengan baik.

Profil dan Perjalanan Bisnis Perusahaan

Berdasarkan informasi di situs resmi perusahaan, PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers memiliki sejarah panjang. Perusahaan ini didirikan pada Januari 1975.

Sejak awal berdiri, perusahaan telah berkecimpung di dunia asuransi. Namun, fokus bisnis pialang asuransi secara penuh baru dijalankan pada 1990.

Perubahan fokus tersebut menandai arah strategis perusahaan. Sejak saat itu, perusahaan memperkuat perannya sebagai pialang asuransi profesional.

Sebagai pialang asuransi, perusahaan menyediakan berbagai layanan bagi nasabah. Layanan tersebut mencakup pendampingan klaim hingga perancangan solusi asuransi.

Pendampingan klaim menjadi salah satu layanan utama yang ditawarkan. Perusahaan membantu nasabah dalam proses pengajuan dan penyelesaian klaim.

Selain itu, perusahaan juga berperan dalam merancang solusi asuransi yang sesuai kebutuhan. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan yang optimal.

Perusahaan menyesuaikan solusi asuransi dengan profil risiko masing-masing nasabah. Langkah ini penting agar perlindungan yang diberikan tepat sasaran.

Pengalaman panjang sejak 1975 menjadi modal utama perusahaan. Pengalaman tersebut memperkuat pemahaman terhadap dinamika industri asuransi.

Dengan perubahan nama yang telah disahkan, perusahaan diharapkan semakin adaptif. Identitas baru diharapkan mencerminkan profesionalisme dan fokus layanan.

Perubahan Nama sebagai Penguatan Posisi di Industri

Perubahan nama perusahaan sering kali menjadi bagian dari strategi bisnis. Dalam konteks ini, perubahan nama diharapkan memperkuat positioning perusahaan.

Nama PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers dinilai lebih mencerminkan lingkup usaha. Penambahan istilah Insurance Brokers memperjelas fokus bisnis perusahaan.

Kejelasan identitas ini penting dalam industri jasa keuangan. Nasabah dan mitra bisnis dapat lebih mudah mengenali layanan yang ditawarkan.

OJK memandang bahwa perubahan nama tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Perusahaan tetap wajib menjaga standar profesionalisme yang telah dibangun.

Dengan izin usaha yang telah diperbarui, perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Perubahan nama juga menuntut penyesuaian internal perusahaan. Seluruh jajaran manajemen dan karyawan harus memahami identitas baru tersebut.

Penyesuaian ini mencakup komunikasi internal dan eksternal. Konsistensi dalam penggunaan nama menjadi kunci keberhasilan rebranding.

OJK berharap perusahaan dapat terus berkembang secara berkelanjutan. Penguatan tata kelola dan kepatuhan regulasi menjadi faktor utama.

Dengan latar belakang pengalaman panjang, perusahaan memiliki potensi besar untuk terus tumbuh. Dukungan regulasi menjadi fondasi penting dalam proses tersebut.

Pemberlakuan izin usaha oleh OJK menandai babak baru bagi perusahaan. Langkah ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri pialang asuransi.

Secara keseluruhan, perubahan nama ini mencerminkan dinamika industri asuransi yang terus berkembang. Regulasi yang jelas dan kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

Terkini